Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada Bank INDONESIA dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Dalam hal neraca akhir likuidasi telah disetujui Bank INDONESIA, dan Rapat Umum Pemegang Saham telah menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi maka Rapat Umum Pemegang Saham : a. meminta Tim Likuidasi : - mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; - memberitahukan kepada instansi yang berwenang; - memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari Daftar Perusahaan; b. membubarkan Tim Likuidasi.
Your Correction