Correct Article 18
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam Daftar Biaya Likuidasi menjadi beban harta kekayaan bank dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairan yang bersangkutan.
(2) Honor Tim Likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
