Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran kewajiban kepada para kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan setelah dikurangi dengan gaji pegawai yang terutang, biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, pajak yang terutang yang berupa pajak bank dan pajak yang dipungut oleh bank selaku pemotong/pemungut pajak, dan biaya kantor. (2) Sisa dana hasil pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada debitur setelah dikurangi dengan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan secara berurutan kepada kreditur : a. nasabah penyimpanan dana, yang jumlah pembayarannya ditetapkan oleh Tim Likuidasi; b. lainnya. (3) Dalam hal terdapat lembaga yang dalam kedudukannya membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana, maka kedudukan lembaga tersebut menggantikan kedudukan nasabah penyimpan dana. (4) Setelah pelaksanaan tahap pembayaran yang terakhir, masih terdapat kelebihan harta, Tim Likuidasi membagikan sisa dimaksud kepada para pemegang saham secara pro rata. (5) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
Your Correction