Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Likuidasi bank dilakukan dengan cara : a. pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau b. pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui Bank INDONESIA.
Your Correction