Correct Article 16
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
Likuidasi bank dilakukan dengan cara :
a. pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau
b. pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui Bank INDONESIA.
Your Correction
