Correct Article 7
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
Susunan anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 terdiri atas :
a. pihak lain yang bukan anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham; atau
b. campuran antara pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan satu atau beberapa anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham sepanjang jumlah anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham tersebut tidak melebihi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Tim Likuidasi.
Your Correction
