Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencabutan izin usaha bank dilakukan oleh Pimpinan Bank INDONESIA. (2) Sejak tanggal pencabutan izin usaha, direksi dan dewan komisaris dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali atas persetujuan dan atau penegasan Bank INDONESIA dan untuk : a. pembayaran gaji pegawai yang terutang; b. pembayaran biaya kantor; c. pembayaran kewajiban bank kepada nasabah penyimpan dana dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan.
Your Correction