Correct Article 3
PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Current Text
(1) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank INDONESIA dapat melakukan tindakan agar :
a. pemegang saham menambah modal;
b. pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank;
c. bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
d. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g. bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
(2) Apabila :
a. tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan atau
b. menurut penilaian Bank INDONESIA keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, Pimpinan Bank INDONESIA dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
(3) Dalam hal direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank INDONESIA meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
