Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 25 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuidasi, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. (2) Dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. (3) Bank INDONESIA melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya yang bersifat preventif maupun represif.
Your Correction