Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 25 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Peraturan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan yang lainnya yang berlaku.
Your Correction