Correct Article 4
PP Nomor 25 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertanian dan menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
