Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 25 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari dana bantuan luar negeri Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) berupa 3 (tiga) Unit Pengolahan Benih (UPB) yang berada di Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan yang pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sang Hyang Seri. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 3.047.205.933,00 (tiga miliar empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Your Correction