Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Negara;
2. Dewan…
2. Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA adalah Dewan
yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam MENETAPKAN penganugerahan dan pencabutan hak memakai tanda kehormatan;
3. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Menteri adalah menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Sekretaris Negara;
5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974.