Article 1
(1) Bank Pembangunan INDONESIA yang didirikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Prp Tahun 1960 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Pembangunan INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Pembangunan INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, keka- yaan serta pegawai dari Bank Pembangunan INDONESIA yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.