Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Keuangan.
2. Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974;
4. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.