Article 1
Hak Ir. Liem Ing Hwie (almarhum) atas sejumlah 50% (lima puluh perseratus) dari permodalan dalam Firma Tegelfabriek Midden Java yang dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 121) telah dikenakan nasionalisasi, diakui; dan sisanya sejumlah 50% (lima puluh perseratus) yang semula dimiliki oleh seorang Warganegara Belanda bernama L.M. Stocker, tetap menjadi hak Negara Republik INDONESIA.