Article 1
Kepada para Menteri Republik INDONESIA yang pada waktu diangkat menjadi Menteri, karena kesulitan perumahan di Jakarta terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat tinggal di rumah penginapan umum, selama mereka menginap/bertempat tinggal di rumah penginapan umum diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.