Article 10
Jika pelanggaran termaksud dalam pasal 9 dilakukan oleh suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindakan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Pasal 11.
Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pembangunan dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 12.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1961.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1961.
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 312;