Article 10
(1) Anggota menaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh Gabungan Perusahaan Sejenis.
(2) Anggota membayar iuran kepada Gabungan Perusahaan Sejenis, yang jumlahnya ditentukan oleh Gabungan Perusahaan Sejenis.
Pimpinan.
PP Nomor 243 Tahun 1961
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.