Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di bidang kepariwisataant, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus. 3. Standar. . . EEPUJLTI','f,SI*r*o 3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. 4. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. 5. Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu sesuai dengan SKKNI Bidang Kepariwisataan, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus. 6. Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 7. Kepariwisataan adalah keselurrrhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 8.Pariwisata... 8. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. 10. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata. ll.Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi Kerja. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Your Correction