Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: a. fasilitas perpajakan; b. fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau c. fasilitas di bidang cukai. (21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa: a. insentif perpajakan daerah; dan/atau b. insentif retribusi. (3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Your Correction