Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara: a. memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau b. membentuk danlatau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Your Correction