Correct Article 21
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Current Text
Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha danlatau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau
c. penzinarrt dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
Pasal22 Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemberian insentif; danf atau
b. penyediaan skema Pembiayaan khusus
Your Correction
