Correct Article 2
PP Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019TENTANG EKONOMI KREATIF
Current Text
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
b. fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
c. infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d. insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e. tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
f. penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Your Correction
