Correct Article 12
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan:
a. evaluasi berdasarkan data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang sudah diajukan penyelesaiannya;
b. inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah Daerah;
c. operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan;
d. pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
e. pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Your Correction
