Correct Article 42
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi:
a. perhutanan sosial;
b. tanah obyek reforma agraria; atau
c. perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan.
(2) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Your Correction
