Correct Article 40
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berada di:
a. Hutan Produksi diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
b. Hutan Lindung diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
c. Hutan Konservasi diselesaikan dengan mekanisme kerja sama.
(2) Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai kewajiban pembayaran Denda Administratif dan Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan untuk mengurus perizinan.
Your Correction
