Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan Hutan Lindung merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya. (3) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan Hutan Konservasi merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri: a. menerbitkan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi; atau b. melakukan kerja sama. (4) Jangka waktu izin pemanfaatan jasa lingkungan atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya. (5) Kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. minyak dan gas bumi; b. panas bumi; c. sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan/atau strategis; dan/atau d. kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. (6) Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, Setiap Orang wajib mengembalikan areal kegiatan usahanya kepada negara.
Your Correction