Correct Article 27
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Dalam hal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi, dilakukan kerja sama pengelolaannya antara pemohon dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan.
(2) Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) daur paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam.
(3) Menteri memfasilitasi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban kepada Setiap Orang untuk:
a. melakukan kegiatan jangka benah dengan tanaman pokok kehutanan sesuai silvikultur di sela-sela tanaman sawit;
b. tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan
c. setelah habis 1 (satu) daur selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengembalikan areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada negara.
Your Correction
