Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b, berada di dalam: a. Kawasan Hutan Produksi; b. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau c. Kawasan Hutan Konservasi.
Your Correction