Correct Article 37
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib memiliki perizinan di bidangnya.
(2) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf a adalah selama 1 (satu) daur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam untuk perkebunan kelapa sawit atau sesuai dengan perizinan di bidangnya untuk kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain.
(3) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf a wajib membayar PNBP di bidang kehutanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Your Correction
