Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Menteri: a. menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi; b. memfasilitasi kerja sama dalam hal kegiatan usaha terdapat tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi; atau c. memerintahkan pengembalian areal kegiatan usaha kepada Negara jika kegiatan usaha berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. (2) Dalam hal pengembalian areal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilaksanakan oleh Setiap Orang, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan.
Your Correction