Correct Article 29
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembayaran Denda Administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali
besaran PSDH dan DR.
Your Correction
