Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah menerima pelaporan pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Menteri menerbitkan: a. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau b. b. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
Your Correction