Correct Article 16
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 memuat data dan informasi mengenai:
a. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
c. jangka waktu kegiatan usaha yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan; dan
d. lokasi yang terdiri atas:
1. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi;
2. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
3. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi;
4. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
5. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi;
6. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
7. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi; dan
8. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
(2) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun berdasarkan kriteria:
a. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. jenis pelanggaran;
c. luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
d. jangka waktu pelanggaran; dan
e. lokasi yang terdiri atas:
1. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Produksi;
2. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
3. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Produksi; dan
4. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
Your Correction
