Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan; dan b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan.
Your Correction