Correct Article 59
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang dikenai sanksi paksa badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilepas:
a. apabila Setiap Orang telah melunasi pembayaran Denda Administratif;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah paksa badan berakhir;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
(2) Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila:
a. Setiap Orang sudah membayar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah Denda Administratif dan sisanya dilunasi dengan cara mengangsur;
b. Setiap Orang sanggup melunasi Denda Administratif dengan menyerahkan bank garansi;
c. Setiap Orang sanggup melunasi Denda Administratif dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan Denda Administratif;
d. orang atau pengurus perusahaan yang berumur 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih;
dan/atau
e. orang atau pengurus perusahaan dengan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(3) Menteri memberitahukan pelepasan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara tertulis kepada pimpinan tempat paksa badan.
Your Correction
