Correct Article 58
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Dalam hal Setiap Orang:
a. tidak memenuhi kewajiban pembayaran Sanksi Administratif dengan nilai paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. tidak mempunyai itikad baik untuk membayar Denda Administratif, Menteri menerbitkan Surat Peringatan.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Setiap Orang tidak melunasi Denda Administratif, Menteri menerbitkan surat perintah paksa badan untuk pengenaan paksa badan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d.
(4) Surat perintah paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. identitas orang atau pengurus perusahaan;
b. alasan paksa badan;
c. jangka waktu paksa badan; dan
d. tempat paksa badan.
(5) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Kehutanan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(6) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.
(7) Jangka waktu pelaksanaan paksa badan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Your Correction
