Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Menteri melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. (2) Dalam hal barang yang disita, berupa: a. uang tunai; b. deposito berjangka; c. tabungan; d. saldo rekening koran; e. giro; f. akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; g. obligasi; h. saham; i. surat berharga lainnya; j. piutang; atau k. penyertaan modal pada perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara lelang. (3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif. (4) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan cara: a. uang tunai disetor ke kas negara; b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Menteri kepada bank yang bersangkutan; c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Menteri; d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Menteri; e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Menteri; dan f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetujuan pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Menteri.
Your Correction