Correct Article 52
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilarang:
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan; dan
c. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan berita acara pelaksanaan sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
