Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilarang: a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita; b. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan; dan c. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan berita acara pelaksanaan sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction