Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Menteri dengan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan aset. (2) Dalam melakukan penyitaan aset, Menteri membentuk tim yang terdiri atas: a. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Polisi Kehutanan; dan/atau c. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (3) Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan sita.
Your Correction