Correct Article 48
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri.
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama;
b. umur;
c. pekerjaan;
d. alamat;
e. jenis kelamin; dan
f. kewarganegaraan, dari orang atau pengurus perusahaan.
(3) Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri.
Your Correction
