Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c angka 2, dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, berupa: a. pemblokiran; b. pencegahan ke luar negeri; c. penyitaan aset; dan/atau d. paksa badan (gijzeling).
Your Correction