Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membentuk tim yang terdiri atas: a. Polisi Kehutanan; b. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; c. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau d. Pejabat lain yang ditunjuk.
Your Correction