Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang telah menerima surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib melakukan pelunasan tagihan PSDH dan DR. (2) Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangsur. (3) Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke kas negara. (4) Setiap Orang melaporkan pelunasan tagihan PSDH dan DR kepada Menteri disertai bukti pelunasan pembayaran. (5) Dalam hal Setiap Orang telah melakukan pembayaran dan pelunasan PSDH dan DR sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti pengganti pelunasan PSDH dan DR.
Your Correction