Correct Article 24
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4), Menteri menerbitkan surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR.
(2) Surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas Setiap Orang;
b. besaran tagihan PSDH dan DR yang harus dilunasi; dan
c. jangka waktu pelunasan.
Your Correction
