Correct Article 23
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dilakukan oleh Menteri terhadap kesesuaian antara persyaratan administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(2) Menteri dalam melakukan verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk tim terpadu.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk melakukan validasi atas kesesuaian dokumen administratif dan teknis dengan fakta lapangan terhadap:
a. nomor induk berusaha;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang;
c. dokumen Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan;
d. dokumen lingkungan hidup;
e. luas Kawasan Hutan yang dikuasai;
f. perhitungan besaran PSDH dan DR; dan
g. tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan.
(4) Validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Hasil validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaporkan kepada Menteri.
(6) Dalam hal hasil validasi tim terpadu terdapat tumpang-tindih antara Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan dengan Perizinan di bidang kehutanan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara:
a. Apabila Perizinan di bidang kehutanan terbit terlebih dahulu dari Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan maka luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi, dikurangi dengan luasan areal yang masuk dalam Perizinan di bidang kehutanan.
b. Apabila Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu dari Perizinan di bidang kehutanan, Menteri berwenang melakukan revisi luasan Perizinan di bidang kehutanan.
c. Terhadap perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam areal Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengelolaannya dilakukan melalui:
1. kerja sama dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan untuk kawasan Hutan Produksi; atau
2. kemitraan atau kerja sama dengan Pemerintah untuk kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
(7) Terhadap perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1 dan angka 2, dikenai pembayaran PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Dalam hal Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu daripada Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau merupakan proyek strategis nasional, luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi dikurangi dengan luasan areal izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
Your Correction
