Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan berupa: a. administratif dan teknis atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan b. kesesuaian antara dokumen permohonan dengan fakta lapangan. (3) Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan: a. diterima, dalam hal persyaratan lengkap dan benar; atau b. ditolak, dalam hal persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (4) Dalam hal permohonan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri melakukan verifikasi kesesuaian antara data administratif dan teknis dengan fakta lapangan. (5) Dalam hal permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan persyaratan administratif dan teknis kepada Setiap Orang untuk dilengkapi. (6) Setiap Orang dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari mengembalikan persyaratan administratif dan teknis yang sudah dilengkapi kepada Menteri. (7) Apabila Setiap Orang tidak mengembalikan persyaratan yang lengkap dan benar melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Your Correction