Correct Article 20
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Setiap Orang mengajukan permohonan Perizinan di bidang kehutanan kepada Menteri.
(2) Selain berdasarkan pemberitahuan, permohonan juga dapat dilakukan atas inisiatif sendiri oleh Setiap Orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif, paling sedikit meliputi:
1. identitas pemohon; dan
2. nomor induk berusaha.
b. teknis, paling sedikit meliputi:
1. peta permohonan sesuai Rencana Tata Ruang;
2. Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan; dan
3. dokumen lingkungan hidup.
Your Correction
