Correct Article 19
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
(1) Pemberitahuan pemenuhan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan disampaikan kepada Setiap Orang yang memenuhi klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. kewajiban untuk mengajukan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
c. perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan PSDH dan DR;
d. batas waktu pengajuan permohonan Perizinan di bidang kehutanan paling lama 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku;
e. pengenaan Sanksi Administratif berupa kewajiban pembayaran Denda Administratif jika batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d terlampaui; dan
f. penetapan status tidak berlakunya Perizinan Berusaha yang dimilikinya apabila batas
waktu Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf e terlampaui.
(3) Penyampaian pemberitahuan dari Menteri kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
