Correct Article 18
PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN
Current Text
Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan:
a. pemberitahuan pemenuhan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
b. pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
c. verifikasi permohonan;
d. penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR;
e. pelunasan PSDH dan DR; dan
f. penerbitan:
1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau
2. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
Your Correction
