Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan: a. pemberitahuan pemenuhan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan; b. pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan; c. verifikasi permohonan; d. penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR; e. pelunasan PSDH dan DR; dan f. penerbitan: 1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau 2. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
Your Correction